Sabtu, 16 Juni 2012

Investasi Jangka Pendek (Efek = Surat Berharga)


Adalah saham dan obligasi yang dimiliki perusahaan dalam rangka penanaman sementara untuk memanfaatkan dana selama tidak digunakan.

Semua transaksi yang berhubungan dengan jual atau beli surat berharga dicatat dalam perkiraan “efek” dengan prinsip:
Sebelah debit: Pada saat pembelian saham atau obligasi sebesar harga pokok (= harga beli +  provisi & materai)
Sebelah kredit: Pada saat penjualan saham atau obligasi sebesar harga pokok

Bila sebelum penjualan, terdapat beberapa pembelian dengan harga pokok yang berbeda, maka harga pokok penjualan di tentukan sebagai berikut:
a. Berdasarkan identifikasi, bila penjualan tersebut dapat diketahui dengan pasti berasal  dari pembelian tertentu
b. Bila penjualan tersebut tidak diketahui berasal dari suatu pemebelian, maka harga pokok ditentukan dengan metode:
1.      MPKP (masuk pertama keluar pertama) = FIFO (First in First Out)
2.      MTKP (masuk terakhir keluar pertama) = LIFO (Last in First Out)
3.      Rata-rata

Jika harga jual berbeda dengan harga pokok, maka selisihnya dicatat sebagai berikut:
Debit: Rugi penjualan efek (harga jual lebih rendah dari harga pokok)
Kredit: Laba penjualan efek (harga jual lebih tinggi dari harga pokok)

Bila efek terdiri dari obligasi, maka bunga yang berhubungan dengan obligasi dicatat pada perkiraan pendapatan bunga sebagai berikut:
Debit = Sebesar bunga berjalan (mulai tanggal kupon terakhir s/d tanggal pembelian) pada saat pembelian
Kredit = a) Sebesar bunga berjalan (mulai tanggal kupon terakhir s/d tanggal penjualan) pada saat penjualan
               b) Sebesar bunga untuk 6 bulan pada tiap tanggal kupon
              c) Sebesar bunga berjalan (mulai tanggal kupon terakhir s/d  akhir periode)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar